Paus Leo XIV Dorong Perdamaian, Warga Palestina Berhak Hidup Tenang

lenkaed.com – Paus Leo XIV menegaskan bahwa warga sipil Palestina memiliki hak hidup damai di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Pernyataan ini disampaikan Jumat (9/1) dalam pertemuan tahunan dengan diplomat yang terakreditasi di Vatikan.

Dalam kesempatan tersebut, Paus menggarisbawahi dukungan Takhta Suci terhadap solusi dua negara sebagai kerangka resmi untuk menjawab aspirasi sah kedua bangsa. “Perdamaian yang adil hanya bisa terwujud bila warga Palestina dan Israel memiliki hak yang diakui secara setara,” ujarnya.

Paus juga menyoroti penderitaan kemanusiaan warga sipil yang terus berlangsung meski gencatan senjata diumumkan Oktober lalu. Ia menekankan bahwa konflik yang berkepanjangan menambah kesulitan dan penderitaan rakyat.

Kekerasan dan Militerisasi Mengancam Stabilitas Sipil

Paus Leo XIV menekankan meningkatnya kekerasan terhadap warga sipil di Tepi Barat. Ia menyatakan bahwa warga Palestina berhak aman dan damai di tanah mereka sendiri.

Ia mengkritik kembalinya perang yang ia sebut “tren berbahaya” serta meningkatnya militerisasi yang menggantikan diplomasi berbasis dialog. Menurutnya, diplomasi kekuatan kini lebih dominan dibanding konsensus dan negosiasi multilateralisme.

Paus juga menyoroti pelanggaran prinsip yang ditetapkan pasca Perang Dunia II, yakni larangan menggunakan kekuatan untuk melanggar batas negara lain. Ia menilai praktik ini menggerus supremasi hukum internasional yang menjadi fondasi kehidupan damai.

Pentingnya Dialog dan Supremasi Hukum untuk Perdamaian

Paus Leo XIV menegaskan bahwa perdamaian tidak bisa dipaksakan melalui senjata. “Perdamaian harus dicari sebagai nilai itu sendiri, bukan alat dominasi,” katanya.

Takhta Suci disebut terus memantau inisiatif diplomatik untuk memastikan masa depan yang damai dan adil bagi seluruh rakyat Palestina dan Israel. Paus menekankan pentingnya melibatkan komunitas internasional, lembaga multilateral, dan semua pihak yang berperan dalam proses perdamaian.

Paus juga mengingatkan bahwa supremasi hukum internasional adalah fondasi utama bagi kehidupan bersama yang beradab. Tanpa hukum yang dihormati, konflik berulang dan kekerasan sipil akan terus terjadi.

Konsekuensi Sosial dan Kemanusiaan Konflik

Penderitaan warga sipil Palestina meliputi kekurangan akses air bersih, listrik, bahan pangan, dan perlindungan dari kekerasan militer. Kondisi ini diperparah oleh blokade dan pembatasan akses ke bantuan internasional.

Paus Leo XIV menegaskan, perlindungan terhadap warga sipil menjadi prioritas utama. Ia mendorong upaya internasional untuk mendukung pembangunan, kesehatan, dan pendidikan di Gaza dan Tepi Barat.

Solusi Damai Berbasis Hukum dan Diplomasi

Paus menekankan bahwa solusi dua negara tetap menjadi kerangka resmi dan dapat menjamin hak asasi rakyat Palestina dan Israel. Namun, ia menekankan bahwa diplomasi harus berbasis hukum internasional, keadilan, dan dialog terbuka.

Ia menyerukan komunitas global untuk menolak “diplomasi kekuatan” dan memprioritaskan langkah-langkah yang mendorong perdamaian berkelanjutan. “Hanya dengan menghormati hukum dan hak sipil semua pihak, perdamaian sejati bisa tercapai,” ujar Paus Leo XIV.

Dengan pendekatan ini, diharapkan warga Palestina dapat hidup aman dan damai di tanah mereka, sementara masyarakat internasional tetap memainkan peran aktif dalam menjaga stabilitas regional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *