lenkaed.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, tidak layak dihentikan. Ia menekankan kasus tersebut memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan menyangkut sumber daya alam strategis.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena sumber daya alamnya sangat penting dan kerugian negaranya besar,” kata Laode saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Laode menjelaskan, KPK pada masa kepemimpinannya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk dugaan suap. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat praktik perizinan yang melawan hukum tersebut.
Baca juga: “Aceh Tengah Terisolasi, Polisi Gunakan Motor Antar Bantuan”
“Makanya sangat aneh jika KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” tegasnya. Ia menambahkan, bila BPK tidak melakukan perhitungan kerugian negara, KPK seharusnya tetap melanjutkan penyidikan dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman.
Aswad Sulaiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2017 terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara pada periode 2007-2014. KPK menilai tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel.
Selain itu, KPK juga menduga Aswad Sulaiman menerima suap hingga Rp13 miliar antara 2007-2009 dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan. Dugaan korupsi ini melibatkan prosedur perizinan yang bertentangan hukum dan merugikan pendapatan negara.
Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian saat ini, sebagai saksi. Pemeriksaan terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara melalui perusahaan PT Tiran Indonesia, yang menjadi bagian dari dugaan transaksi suap tersebut.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, penahanan batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Terakhir, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti.
Laode menegaskan, meskipun KPK resmi menghentikan penyidikan, kasus ini tetap memiliki relevansi hukum dan kepentingan publik yang tinggi. “Kasus sumber daya alam strategis dan dugaan suap harus tetap menjadi perhatian agar keadilan dan akuntabilitas ditegakkan,” ujarnya.
Penghentian penyidikan ini menuai kritik karena berdampak pada persepsi publik terhadap efektivitas lembaga antirasuah. Menurut Laode, pendekatan yang berfokus pada bukti dan perhitungan kerugian negara penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Konteks tambahan, kerugian negara akibat praktik perizinan ilegal di sektor pertambangan sering berdampak jangka panjang. Dampak ekonomi ini meliputi hilangnya potensi pendapatan pajak, degradasi lingkungan, dan menurunnya kepercayaan investor. Dengan demikian, pengawasan dan penegakan hukum yang berkelanjutan menjadi krusial.
Laode menyimpulkan, KPK harus tetap memperhatikan dugaan suap yang ada jika perhitungan kerugian negara belum dapat dilakukan. Hal ini memastikan tindakan pelanggaran hukum tetap diproses, sekaligus menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Aswad Sulaiman menjadi contoh penting bagaimana dugaan korupsi di sektor sumber daya alam dapat mempengaruhi keuangan negara dan menuntut kepatuhan lembaga hukum terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan publik.
Baca juga: “KPK Ungkap Alasan Setop Penyidikan Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7 T”




Leave a Reply