UMKM Dipastikan Bebas Pajak, Pemerintah Beri Kepastian Usaha

UMKM Dipastikan Bebas Pajak, Pemerintah Beri Kepastian Usaha

lenkaed- Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak dari pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Klarifikasi ini disampaikan untuk menepis anggapan keliru yang berkembang di masyarakat, terutama isu bahwa pedagang kecil dan kaki lima ikut dikenakan pajak.

“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” ujar Maman dalam keterangannya.

Pemerintah, lanjutnya, justru memberikan insentif fiskal agar usaha kecil tetap berkembang. Untuk pelaku UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final hanya sebesar 0,5 persen. Jika omzet rata-rata mencapai Rp400 juta per bulan, maka pajak yang dikenakan sekitar Rp18 juta per tahun.

Maman menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pelaku usaha kecil. Skema pajak ringan tersebut awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memperpanjangnya hingga 2029 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar mencapai 542 ribu. Untuk mendukung insentif ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp2 triliun pada 2025.

“Baca Juga: SUV YU7 dari Xiaomi Raup 289 Ribu Pesanan dalam Satu Jam

KEBIJAKAN PAJAK UMKM DIPERPANJANG HINGGA 2029 UNTUK DUKUNG EKONOMI

Kebijakan PPh final 0,5 persen untuk UMKM dipastikan tetap berlaku hingga 2029. Perpanjangan ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan usaha kecil sebagai pilar ekonomi nasional.

Maman menjelaskan bahwa perpanjangan insentif dilakukan agar UMKM tetap berdaya saing di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan tarif ringan tersebut, pelaku UMKM diharapkan bisa meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pasar, dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” kata Maman.

Selain memberikan insentif fiskal, pemerintah juga terus mendorong akses UMKM terhadap pembiayaan, digitalisasi, serta pelatihan sumber daya manusia. Menurut Kementerian Koperasi dan UMKM, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional telah mencapai lebih dari 60 persen, serta menyerap 97 persen tenaga kerja.

Pemerintah berharap dengan adanya perpanjangan kebijakan hingga 2029, UMKM semakin kuat dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Dukungan anggaran sebesar Rp2 triliun di tahun 2025 juga menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan fiskal.

Maman menekankan pentingnya pemahaman publik agar tidak terjebak dalam informasi keliru terkait pajak UMKM. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar soal pungutan, melainkan tentang keberpihakan kepada pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi.

Baca Juga: Chery C5 Lepas Nama Omoda, Emblem Masih Dipakai

Ke depan, pemerintah akan terus mengkaji kebijakan fiskal yang adaptif dengan kondisi ekonomi. Dengan begitu, UMKM tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang lebih maju di era persaingan global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *