lenkaed.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selain Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, KPK juga menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) serta seorang pihak swasta dari perusahaan perkebunan PT BKB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. Tujuan pemeriksaan adalah menyingkap dugaan praktik korupsi yang terjadi selama proses perpajakan. “Fiskus atau petugas pajak, serta satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis.
KPK memastikan status tersangka sudah ditetapkan, meskipun rincian identitas dan konstruksi perkara akan diumumkan dalam konferensi pers terpisah. “Kami akan menyampaikan secara lengkap kronologi dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Budi.
Baca juga: “Kombes Roedy Yulianto Ambil Alih Plh. Kapolresta Sleman”
OTT di Lingkungan Pajak Menjadi Sorotan Awal Tahun 2026
OTT KPP Banjarmasin yang digelar pada 4 Februari 2026 ini merupakan operasi keempat KPK sepanjang 2026 dan yang kedua menyasar langsung pegawai pajak. Sebelumnya, pada 9–10 Januari, KPK melakukan OTT perdana yang mengamankan delapan orang terkait dugaan korupsi.
Kemudian, pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Rangkaian OTT ini kembali menyoroti masalah integritas di lingkungan kantor pajak. Publik dan kalangan pemeriksa pajak kini menanti pengumuman resmi terkait konstruksi kasus OTT KPP Banjarmasin.
KPK Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Pajak
OTT di KPP Banjarmasin menunjukkan keseriusan KPK dalam mengawasi aparatur pajak dan pihak swasta terkait potensi praktik suap. Penindakan ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di sektor perpajakan.
Menurut catatan, KPK telah beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan pada awal 2026. Hal ini menandakan pengawasan berkelanjutan terhadap integritas pegawai pajak di berbagai daerah. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di sektor publik maupun swasta.
Selain itu, keterlibatan pihak swasta dari perusahaan perkebunan dalam OTT menunjukkan adanya praktik pungutan atau suap yang mengganggu sistem perpajakan yang adil. Penegakan hukum diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak nasional.
KPK menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan mengumumkan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses pendalaman dilakukan untuk memastikan semua bukti dan saksi diperiksa secara menyeluruh.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat pajak dan wajib pajak untuk patuh pada peraturan dan menghindari praktik ilegal. KPK menekankan bahwa integritas aparat publik merupakan fondasi utama bagi pelayanan pajak yang transparan dan profesional.
Dengan langkah ini, KPK berharap sektor pajak di Indonesia semakin bersih dan mampu mendukung penerimaan negara yang efektif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Baca juga: “KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Barang, Termasuk Eks Direktur Bea Cukai”




Leave a Reply