lenkaed.com – Jakarta Barat terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dengan menutup 10 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPS) ilegal sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah dampak buruk sampah yang dibiarkan menumpuk di lokasi yang tidak terkelola dengan baik. Penutupan TPS ilegal tersebut merupakan bagian dari strategi besar untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertata.
Langkah Tegas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menjelaskan bahwa penutupan 10 TPS ilegal ini sudah dilakukan secara bertahap di berbagai kelurahan di Jakarta Barat. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penumpukan sampah yang tidak terkelola, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap fasilitas umum.
Baca juga: “Bugatti Rimac Kembangkan Baterai Solid-State untuk Hypercar Listrik”
“Secara formal, kami sudah menutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya untuk menjaga rantai pengolahan sampah yang lebih baik dan terkontrol,” ujar Hariadi, dalam wawancaranya dengan Antara pada 16 Desember 2025.
Penutupan TPS ilegal ini juga bertujuan untuk melindungi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang selama ini terancam oleh adanya penumpukan sampah di lokasi tersebut. Dengan begitu, keberlanjutan dan kenyamanan fasilitas publik bisa lebih terjaga.
Daftar TPS Ilegal yang Ditutup di Jakarta Barat
Sebanyak 10 TPS ilegal yang ditutup tersebar di beberapa kelurahan di Jakarta Barat. Lokasi-lokasi tersebut, yang sebelumnya menjadi tempat penampungan sampah sembarangan, kini tidak lagi beroperasi. Beberapa TPS yang ditutup antara lain TPS PLN, TPS Bohlam, dan TPS TPU Gadog di Kelurahan Kedoya Utara, serta TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa. Selain itu, penutupan juga dilakukan di TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya, TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat, serta TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara.
Hariadi mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari usaha untuk mencegah munculnya TPS ilegal baru dan mengoptimalkan pengelolaan sampah di seluruh wilayah Jakarta Barat. “Menjaga aset lahan fasos-fasum juga merupakan salah satu tujuan utama dari penutupan TPS ilegal ini,” tambah Hariadi.
Dampak Positif bagi Lingkungan dan Masyarakat
Penutupan TPS ilegal di Jakarta Barat tidak hanya berfokus pada aspek kebersihan, tetapi juga memiliki tujuan jangka panjang yang lebih besar. Dengan menutup TPS yang tidak terdaftar secara resmi, pengelolaan sampah diharapkan menjadi lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam jangka pendek, langkah ini akan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran tanah, udara, dan air. Sampah yang menumpuk di tempat yang tidak terkontrol sering kali menjadi sumber penyakit, serta dapat merusak infrastruktur publik.
Lebih jauh lagi, penutupan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik. Dengan langkah ini, diharapkan warga dapat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar dan mencegah terjadinya pembuangan sampah sembarangan.
Peningkatan Jumlah TPS Resmi di Jakarta Barat
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat juga terus meningkatkan jumlah TPS resmi di wilayahnya. Hingga Oktober 2023, tercatat ada 120 TPS resmi yang tersebar di berbagai titik di Jakarta Barat. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan 36 TPS pada tahun 2019.
Peningkatan jumlah TPS resmi ini adalah bukti dari komitmen pemerintah setempat untuk menata sistem pengelolaan sampah secara lebih efektif. Dengan penambahan TPS yang lebih banyak dan tersebar di berbagai wilayah, diharapkan pengelolaan sampah dapat lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hariadi menegaskan bahwa pengadaan TPS dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu prinsip dalam pengadaan TPS adalah musyawarah dengan masyarakat. Dengan demikian, penetapan lokasi TPS lebih bersifat partisipatif, yakni melalui pendekatan “bottom-up” yang melibatkan masyarakat sejak perencanaan.
Pengelolaan Sampah yang Lebih Terstruktur dan Berkelanjutan
Peningkatan jumlah TPS resmi yang terus bertambah menunjukkan keseriusan Pemkot Jakarta Barat dalam menangani permasalahan sampah. Namun, selain pengadaan TPS, yang tidak kalah penting adalah peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Proses pengelolaan sampah yang tertata akan membantu menciptakan kota yang lebih bersih dan sehat. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pengelolaan sangatlah penting. Dengan kesadaran yang tinggi, diharapkan Jakarta Barat dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Penutupan TPS Ilegal sebagai Model untuk Wilayah Lain
Upaya penutupan TPS ilegal di Jakarta Barat juga memberikan pelajaran penting bagi kota-kota lainnya. Langkah ini dapat dijadikan contoh bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan pengelolaan sampah secara baik dan sesuai regulasi. Penataan TPS yang melibatkan partisipasi masyarakat, serta upaya keras untuk menutup TPS ilegal, akan memberi dampak positif bagi kesehatan dan kenyamanan warganya.
Dengan penutupan TPS ilegal dan peningkatan jumlah TPS resmi, Jakarta Barat diharapkan dapat mengurangi sampah yang tidak terkelola dengan baik, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan. Ke depannya, pengelolaan sampah yang lebih modern dan terorganisir bisa menjadi langkah lanjutan untuk mewujudkan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Penutupan 10 TPS ilegal di Jakarta Barat pada tahun 2025 adalah bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menata pengelolaan sampah dengan lebih baik. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan serta mencegah munculnya TPS ilegal baru. Dengan penutupan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan semakin meningkat, dan pengelolaan sampah di Jakarta Barat bisa lebih terstruktur serta berkelanjutan.
Baca juga: “Krisis sampah Tangsel: Gunungan di jalanan Ciputat dan Serpong ditutup terpal”




Leave a Reply